
TIADA HARI TANPA BERAKTIVITAS, PERSONEL MARNIT BANTU WARGA PESISIR BAHAUR
KALTENG- Tugas pokok dari Polairud adalah sebagai pengemban di wilayah hukum perairan, termasuk di Daerah Desa Tanjung Perawan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (01/042021) siang. Maksud dari pengemban di perairan adalah yang mempunyai keamanan yang mendukung tugas kepolisian di wilayah udara (sungai maupun laut) dan udara. Berbagai capaian prestasi yang telah dilakukan Polairud…