CIREBON, 25/5/2021- Petugas Ditpolairud Polda Jabar meringkus enam nelayan asal Indramayu yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, mengatakan, enam nelayan itu berinisial MZ (32), WA (35), WB (32), PK (26), KA (19), dan KB (40).
“Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang, karena dapat merusak ekosistem laut,” ujar Widihandoko saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Senin (24/5/2021).
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Detasemen Gegana Polda Jabar untuk mengidentifikasi bahan peledak yang digunakan para tersangka.
Pa Ops Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Polda Jabar, Aipda Erik Heriadi, menyebut bahan peledak yang digunakan enam nelayan itu tergolong low explosion.
Menurut dia, bahan peledak jenis flash powder tersebut juga biasa digunakan untuk membuat petasan atau mercon.
Namun, pihaknya menegaskan penggunaan flash powder secara sembarangan juga sangat berbahaya.
“Para tersangka menggunakan listrik arus pendek untuk memicu ledakannya, bukan detonator,” kata Erik Heriadi.
Selain itu, dosis yang digunakan para tersangka untuk menangkap ikan juga sedikit, hanya separuh botol plastik berukuran kecil.
Para tersangka juga diduga mengkhawatirkan keselamatan mereka, sehingga dosis yang dipakai hanya sedikit dan tidak menggunakan botol kaca.
“Makanya, hanya setengah botol yang diisi bahan peledak, kalau penuh perahunya bisa hancur,” ujar Erik Heriadi.
Seluruh bahan peledak yang diamankan dari para tersangka juga langsung didisposal di Mako Ditpolairud Polda Jabar.
Sumber: Tribuncirebon.com