Mayangan, 26/05/2021 – Dua nelayan asal Kabupaten Pasuruan, diamankan Polairud Polres Probolinggo. Selasa (25/5) pagi, mereka diamankan karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang. Berupa pukat harimau.
Kedua nelayan itu sama-sama warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling. Yakni, Muhammad, 40 dan Amen, 50. Meski keduanya sudah dipulangkan dan menunggu hasil koordinasi petugas lanjutan, namun kapal beserta alat tangkapnya masih disita.
Mereka diduga melanggar pasal 85 huruf 100 b UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno mengatakan, sejak beberapa hari terakhir banyak pengaduan dari nelayan. Yakni, banyak nelayan kapal kecil dari daerah lain yang kerap menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Jumlahnya sampai ratusan nelayan.
Menurut Slamet, hal ini berpotensi menimbulkan konflik antarnelayan. Selain pendapatan ikan nelayan Probolinggo menurun, terumbu karang di perairan Probolinggo juga rusak. Karenanya, kemarin Polairud berpatroli.
“Infonya nelayan luar daerah itu kerap mencari dan menangkap ikan di Perairan Tongas, saat pagi. Sekitar pukul 06.30, kami berangkat berpatroli. Hasilnya, ada sejumlah nelayan luar daerah yang menangkap ikan di sana. Kami berhasil mengamankan dua nelayan beserta dua kapal dan alat tangkap pukatnya,” jelas Slamet.
Dua kapal beserta nakhodanya itu dibawa ke Markas Polairud. Mereka didata dan dimintai keterangan.
“Kami telah berkoordinasi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Probolinggo. Prosedurnya memang demikian. Nantinya, di sanalah yang menentukan sanksi apa yang akan diberikan,” ujarnya.
Sembari menunggu hasil koordinasi tersebut, kata Slamet, kedua nelayan itu dipulangkan. “Kapalnya dan alat tangkapnya masih disita hingga hasil koordinasinya selesai dan ada keputusan,” ujar polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Mendapati kasus ini, ia meminta nelayan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik antarnelayan. Termasuk, tidak menggunakan alat tangkap terlarang. Seperti pukat harimau.
“Datangnya nelayan luar daerah dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang, ini termasuk akan menjadi sumber konflik antarnelayan, sehingga kami tengahi. Jika tidak bisa, jadi antarnelayan akan bertindak sendiri dan menyebabkan konflik antarnelayan,” jelasnya.
Sumber: jawapos.com