Natuna, 01/06/2021 – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Natuna berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku pengeboman ikan di perairan Midai, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Sabtu (29/05/21) sekitar Pukul 10.00 WIB.Hal itu disampaikan oleh Kepala Sat Polairud Polres Natuna, Iptu Sandi Pratama.S.I.K kepada Awak Media saat menggelar konferensi pers di Polres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Bandarsyah, Senin (31/5/2021) siang.
Kapolres Natuna, melalui Kasat Pol Airud, Iptu Sandy Pratama.S.I.K menyampaikan, penangkapan kasus tersebut bermula saat Sat Polairud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001. Dalam patroli tersebut, ada kedapatan sebuah pompong tanpa nama yang mencurigakan di tengah laut. setelah didekati ternyata pompong tersebut akan melakukan aksi pengeboman ikan di perairan laut Midai.
“Sat Polairud Polres Natuna memergoki pompong tanpa nama melakukan kegiatan ditengah laut Midai untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan ,” Ungkap Kasat Polairud, Iptu Sandi Pratama S.I.K.
Dari ke 7 orang tersangka tersebut berinisial serta perannya, untuk sebagai tekong (B), penyelam (C), penyelam (B), penyelam (A), perakit sumbu (HM), peracik bahan bom (F) dan penyedia bahan, pemodal dan penampung hasil Bom Ikan (JI).
Kemudian, dari 7 orang tersangka itu salah satu diantaranya merupakan ada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Natuna yang berinisial (JI).
Sandi Pratama juga menerangkan, bahwa ditemukan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan kecil, kompresor, selang sepanjang 300 meter, dan tiga kacamata selam. “Mereka mendapat bom dari (JI) , kemudian menyuruh ABK bekerja dan menampung hasil ikan.
Selanjutnya dari hasil ikan tadi dijual ke penampung di daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, ke tujuh orang tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka,” terang Sandi.
Untuk itu, bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 84 undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman mati , kurungan seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Sumber: detik.media