
Sukamara,– Personil Satpolair Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng melakukan kegiatan sosialisasi tentang adanya larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sukamara, Kalteng, Rabu (14/07/2021) Siang.
Kasat Polairud Polres Sukamara Iptu Armadi mengatakan kegiatan Sosialisasi mengenai Karhutla ini terus dilakukan upaya yang diambil dalam penanggulangan Karhutla, kegiatan ini dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polres Sukamara.
Saat ini yang terjadi di Daerah Kabupaten Sukamara, sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang disengaja ataupun karena faktor alam, maka dari itu kami terus mensosialisasikan larangan karhutla agar warga dapat paham dampak yang akan ditimbulkan.
Pihaknya juga mengharapkan dengan adanya kegiatan Kepolisian ini dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan di harapkan masyarakat juga Menyadari bahwa Membakar Hutan dan Lahan dapat mencemari Lingkungan dan mengganggu Kesehatan, Membakar Hutan dan Lahan akan mendapat Sanksi pidana. Ujarnya.
Sumber: Borneo24