
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan selalu berupaya menciptakan rasa aman bagi para pengguna jasa perairan. Semua itu dibuktikan dari terungkapnya kasus-kasus suatu tindak pidana oleh Ditpolair.
Di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (9/8/2021) Ditpolair Baharkam Polri menggelar Konferensi pers kepada media yang di pimpin langsung oleh Dirpolair .Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubdit Patroliair Ditpolair Kombes Pol Ir. Sjamsul Badhar dan PLT Kasubdit Gakum Ditpolair Kombes Pol Dewa Nyoman W, S.I.K., MH. Dirpolair menyampaikan bahwa release ini akan menyampaikan 3 kasus, 2 kasus pengungkapan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Polda Sulsel dan Polda Sultra serta satu kasus hasil penyidikan terhadap tenggelamnya KMP. Yunice yang terjadi di perairan selat Bali. Untuk kasus pengungkapan Bahan Peledak akan disampaikan oleh Kasubdit Patroli dan Kasubdit Gakum”, Ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kasubdit Patroliair Kombes Pol Ir. Sjamsul Badhar menyampaikan kasus pengungkapan dan penindakan tindak pidana bahan peledak yang terjadi di Sulawesi Tenggara pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 yang lalu.
“Saat itu Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku yang membawa dan menguasai bahan peledak jenis detonator rakitan sebanyak 200 (dua ratus) butir di Perairan Pulau Tambako Ds. Lora Kec. Mataoleo Kab. Bombana Sulawesi Tenggara”, ujar Kasubdit Patroliair.
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka inisial H (52) warga Bombana Sultra dan barang bukti 200 (dua ratus) buah detonator, 1 (satu) karung pupuk merk cantik, 4 (empat) ons bubuk mesiu, 1 (satu) unit kapal tanpa nama serta 1 (satu) unit handphone merk nokia Warna biru muda”, lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama PLT Kasubdit Gakum Ditpolair Kombes Pol Dewa Nyoman W, S.I.K., MH menyampaikan kasus pengungkapan dan penindakan tindak pidana bahan peledak yang terjadi di wilayah Perairan Polda Sulawesi Selatan.

Iya menyampaikan bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi detonator di penginapan sekitar pelabuhan nusantara Makasar, selanjutnya pada hari Jum’at 30 Juli 2021 tim gabungan yaitu tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair, tim Patroli Kapal Polisi Kresna 7004 dan tim dari Ditpolairud Polda Sulsel melakukan penyelidikan disekitar penginapan yang ada di sekitar pelabuhan, dan sekitar pukul 21.30 wita mencurigai seseorang yang membawa kantong plastik (kresek) berwarna hita masuk kedalam kamar nomor 204 wisma Banda selanjutnya tim gabungan langsung
melakukan pemeriksaan dan ditemukan detonator sebanyak 500 (lima ratus)”, ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut kami amankan tersangka berinisial M(33) warga Kolaka serta barang bukti 500 (lima ratus) buah detonator dan 1(satu) unit HP Merk Xiaomi berwarna Gold” lanjutnya.
Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol. M.Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut kita telah berkoordinasi dengan Densus 88 tapi mereka menyatakan tidak ada indikasi dengan Teroris. Dari kasus itu kita juga telah menyelamatkan laut Indonesia dari kerusakan akibat Bom ikan seluas -+ 35.000 hektar. Karena 1(buah) botol bom ikan memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak”, tambah Ditpolair
“Selanjutnya saya sampaikan hasil penyidikan KMP. Yunice yang tenggelanm di selat Bali dan mengakibatkan korban meninggal sebanyak 11 orang, 15 orang dalam pencarian dan korban selamat 51 orang. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui Nahkoda kapal tidak mencatat bobot kendaraan yang diberikan oleh keagenan melainkan hanya dihitung secara manual dengan jumlah 100 ton dengan kedalaman drrap 1,6 meter (nahkoda menganggap masih dalam keadaan aman”, ujarnya..

“Pada tanggal 29 Juni 2021 jam 17.29 Wib KMP. Yunice berangkat berlayar menuju pelabuhan Gilimanuk Bali, namun sekitar jam 19.20 WITA kapal tenggelam dan mengakibatkan korban jiwa. Dari proses penyidikan diketahui jumlah bobot keseluruhan kendaraan yang naik ke atas KMP. Yunicee yaitu 229.950 kg, sedangkan batas ideal garis muat kapal berdasarkan sertifikat nasional garis muat kapal nomor NO. 012656 yang diterbitkan biro klasifikasi indonesia tanggal 4 september 2018, yaitu pada draft 1.6 meter hanya mampu memuat muatan sebesar 35 ton. kondisi ini berimplikasi kepada masuknya air ke area
geladak kapal dan dapat menyebabkan perubahan stabilitas kapal ke arah stabilitas negatif. kondisi ini menimbulkan lengan moment stabilitas kapal sulit untuk kembali pada posisi semula (normal keseimbangan).” Jelasnya.
“Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 15
juli 2021 tim penyidik telah menetapkan I-S selaku nahkoda KMP. Yunicee sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Banyuwangi. Selanjutnya dari proses penyidikan, pada tanggal 04 Agustus 2021, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka lainnya yaitu: N-W selaku kepala cabang PT. STL cabang Ketapang dan R-M-S selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang, karena berdasarkan fakta-fakta hukum patut diduga kedua tersangka tersebut turut berperan dalam peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee.”, tutup Dirpolair.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI