
AMBON 07/10/2021 – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon, Sat Polairud Polresta Ambon berhasil menyita 125 liter minuman keras jenis sopi.
Demikian penjelasan Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia Kamis (7/101/2021)
Dijelaskan razia minuman keras di pimpin IPTU Karimudin Kasat Sat Polairud Resta Ambon pada Kamis tanggal 07 Oktober 2021 pukul 11.40 WIT, di depan Pos Polairud Tulehu.
Dalam giat razia miras tersebut dapat disita barang bukti minuman tradisional jenis sopi dari mobil BIS Lintas Seram dan menurut keterangan dari supir Bis adalah barang titipan tak bertuan.
Barang bukti berjumlah 125 liter miras tradisional jenis sopi dikemas di dalam plastik dan di packet dalam 4 karung sebanyak 105 liter, 1 karton air Mineral sebanyak 20 liter.
Barang bukti miras tradisional jenis sopi tersebut langsung di sita dari mobil BIS tersebut dimusnakan di depan pos Polairud oleh supir Bis dan disaksikan masyarakat sekitar Pos Polairud.
Selanjutnya kepada supir Bis diberikan arahan untuk tidak mengulangi membawa dan atau menerima barang titipan yang berupa minuman keras tradisional jenis sopi dari siapa pun guna menjual dan mengkomsumsi Miras di Wilkum Polresta P. Ambon.
Sumber: TribunMaluku.com