
Jakarta 08/10/2021 – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Jongor, Tegal, Jawa Tengah. Sebanyak 22 truk tangki modifikasi turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, di mana yang harusnya harga jual resmi dari PT Pertamina per liternya berkisar Rp 8.000 sampai dengan Rp 9.000. Sedangkan di Pelabuhan Perikanan Jongor tersebut hanya berkisar Rp 7.500 sampai dengan Rp 7.800,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
“Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Kapal Patroli KP Anis Macan- 4002 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 unit truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal Motor Mekar Jaya 3,” tambahnya.
Yassin mengatakan dari hasil pendalaman diketahui muatan jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berlokasi di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang. Menurutnya, di gudang tersebut ditemukan 19 unit yang terdiri dari 14 unit truk modifikasi dan 5 truk tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.
“Di gudang tersebut berhasil kita amankan tersangka saudara AI sebagai penanggung jawab selaku Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan tersangka saudara HH selaku staf OPS PT Sembilan Muara Abadi Petrolium,” ucapnya.
Dari gudang tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebagai berikut:
1. 22 unit kendaraan dengan rincian 8 unit truk tangki berwarna biru bertulisan ‘PT Sembilan Muara Abadi Petrolium’ dan 14 unit truk modifikasi tangki.
2. 2 set pompa berikut selang dan flow meter.
3. 2 buah buku catatan operasional PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Cabang Semarang.
4. 1 buah flash disk merek Toshiba kapasitas 16gb yang berisi rekaman CCTV SPBU.
5. 4 unit handphone.
6. 1 unit kendaraan R4 merek Fortuner warna putih.
7. BBM jenis solar sebanyak 61.400 liter.
“Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Yassin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli solar di SPBU yang berada di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang dengan menggunakan mobil truk, mobil boks, dan mobil pos. Para tersangka memodifikasi mobil tersebut dengan menambahkan tangki atau kempu di dalam dan di bak belakang kendaraan.
Tersangka rata-rata membeli solar dalam sekali transaksi yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Pembelian itu dilakukan secara berulang hingga tangki modifikasi mencapai muatan maksimal 3 ton.
Setelah melakukan pembelian solar dari SPBU kemudian BBM itu dipindahkan ke tangki duduk yang berada di gudang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium. Lalu, dilakukan pemuatan ke truk tangki kemudian dijual ke konsumen industri pada sektor perikanan yaitu kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Juwana dan Pelabuhan Perikanan Rembang Jawa Tengah dengan harga Rp 7.500 per liter.
“Semoga ke depan Ditpolair Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan terhadap masyarakat” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 49.780.000.000 (miliar) dihitung berdasarkan penyitaan BBM jenis solar sebanyak 61.400 liter dan sejumlah aset berupa 8 unit truk tanki, 14 unit truk modifikasi tanki, 2 unit tangki duduk, dan 1 unit mobil Fortuner warna putih.
Dalam kesempatan yang sama, PJS area Manager Communication Pertamina Martia Mulia Asri menyampaikan, akibat kegiatan BBM ilegal itu, penjualan Pertamina sangat dirugikan dan mengalami penurunan setiap bulan sekitar 20%. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga JBT Yatdinal.
Sumber: DetikNews