
PROBOLINGGO 08/10/2021 – Satuan Polisi Laut dan Udara (Satpolairud) Polres Probolinggo melakukan patroli rutin di wilayah perairan perbatasan laut utara Probolinggo, Kamis (7/10/2021).
Hal itu untuk mengantisipasi penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang oleh negara dan menjaga keamanan di wilayah perairan perbatasan.
Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan dalam patroli pihaknya menyisir tiap titik wilayah perairan perbatasan.
Beberapa nelayan dihampiri guna memastikan mereka tak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan kelautan.
Selain itu, memberikan penjelasan untuk menjaga batas dan jarak dalam mencari ikan sesuai jenis kapal yang digunakan.
“Para nelayan juga diminta protokol kesehatan (Prokes) saat melaut. Sebab, pandemi Covid-19 belum mereda,” katanya.
Slamet menyebut, alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah, antara lain pukat harimau atau mini trawl dan bom ikan.
Sosialisasi perlu terus dilakukan agar para nelayan bisa turut menjaga kelestarian lingkungan kelautan tatkala menangkap ikan.
“Apabila ditemukan alat penangkap ikan yang dilarang, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap nelayan sesuai hukum yang berlaku. Patroli kami gelar secara rutin,” tegasnya.
Sumber: Tribunprobolinggo.com