SUMENEP – Sepanjang 2022, Satpolairud Polres Sumenep menemukan ada enam kapal nelayan melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengganggu jalur pelayaran kapal perintis.
Kasat Polairud Polres Sumenep AKP Totok Niaribono mengatakan, terdapat beberapa rute yang tidak boleh dilintasi kapal nelayan. Salah satunya di sekitar perairan Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep. Jalur tersebut merupakan jalur khusus lintasan kapal besar.
Menurut AKP Totok, sejumlah nelayan sudah diimbau agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di jalur tersebut. Sebab, apabila ada kapal besar melintas, tentu akan mengganggu dan berpotensi terjadi kecelakaan laut.
”Tahun kemarin kami catat ada enam kapal nelayan yang menyalahi jalur,” sebutnya.
AKP Totok menyampaikan, sebenarnya sangat berisiko bagi nelayan yang sedang melakukan aktivitas di jalur terlarang. Karena itu, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan memanggil para nelayan yang melanggar tersebut.
”Masalah itu langsung kita selesaikan bersama nelayan. Agar tidak mengulangi lagi. Jangan mencari ikan di jalur penyeberangan, takut ada kapal besar yang menyeberang,” imbaunya.
Dia menyebutkan, pada 2022 memang ditemukan berbagai kecelakaan laut di wilayah perairan Sumenep. Seperti putusnya ramp down kapal tongkang di penyeberangan Talango–Kalianget. Termasuk, juga terdapat dua kapal yang diamankan masyarakat Masalembu karena diduga menggunakan cantrang saat menangkap ikan.
Atas permasalahan tersebut, diharapkan tidak terulang kembali tahun ini. Karena itu, sejak awal pihaknya sudah aktif turun memberikan sosialisasi kepada nelayan. ”Tahun 2022 paling banyak yang menyalahi jalur penyeberangan,” katanya.
Adapun tahun ini, Totok mengaku belum mendeteksi adanya nelayan yang melanggar jalur pelayaran. Namun, beberapa pekan terakhir ini sempat ditemukan ada kapal nelayan yang hilang kontak dan mesin mati. Namun, sudah ditemukan dalam keadaan selamat. ”Yang pasti semua wilayah perairan di Sumenep terus kita pantau,” ucapnya.
Sumber : radarmadura.jawapos.com