Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi yakni Penyu Hijau di wilayah Bali.
Hal tersebut diungkapkan Ditpolairud Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditpolairud Polda Bali pada Senin 1 Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ditpolairud Polda Bali memamerkan tersangka, 21 ekor Penyu Hijau, dan masakan berbahan dasar Penyu Hijau sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, tersangka yang diketahui berinisial MJ (48) itu dibekuk aparat Kepolisian pada Minggu 30 April 2023 di kediamannya, Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
“Kejadiannya (dibekuk) tadi malam, Minggu 30 April 2023, pukul 22.20 Wita. Berinisial MJ, umurnya 48 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Disinggung soal motifnya, Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono menuturkan, puluhan ekor Penyu Hijau itu nantinya akan dijual untuk dikonsumsi.
“Untuk dijual dagingnya. Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong,” ungkap Dirpolairud Polda Bali.
Pasalnya, MJ menjual makanan berbahan dasar daging Penyu Hijau itu seharga Rp300 ribu setiap paketnya.
“Dia jualnya per paket. 1 paketnya 300 ribu,” tambah Kombes Pol. Soelistijono.
Sumber : TRIBUN-BALI.COM