Ditpolairud Polda Sumut mengamankan sebanyak 36 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Kabupaten Batu Bara. PMI itu berangkat dengan tujuan Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan PMI ilegal itu diamankan tadi pagi. Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya PMI ilegal yang akan berangkat itu dari nelayan.
“PMI yang diduga akan ke Malaysia ini diamankan di wilayah perairan Batu Bara,” kata Hadi, Kamis (22/6/2023).
Petugas yang menerima informasi itu lalu menuju perairan Batu Bara. Setibanya di sana, petugas melakukan pengerjaan terhadap perahu yang membawa para PMI ilegal itu hingga akhirnya berhasil mengamankannya. “Tim melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan di mana terdapat di dalam palka boat PMI berjumlah 36 orang,” jelasnya.
PMI itu, kata Hadi, berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, yakni 13 orang dari Nusa Tenggara Timur, 14 orang dari Nusa Tenggara Barat, enam orang dari Sumut, serta masing-masing satu orang dari Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Tangerang Selatan. Selain ke-36 PMI itu, petugas juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK).
“Setelah diamankan, mereka dibawa menuju kantor Ditpolairud Polda Sumut untuk proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Sumber: Batu Bara