Jakarta – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap penggelapan dan penadahan BBM jenis solar di Dermaga Nusantara Tanjung Priok , pada hari Kamis (02/11).
Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K selaku komandan kapal tersebut mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penadahan BBM jenis solar.
Adapun ketujuh tersangka itu diantaranya
J selaku nahkoda Tug Boat Semesta 7, AL selaku KKM Tug Boat Semesta 7, S selaku abk perahu service aldi jaya, W selaku abk perahu service aldi jaya, WI selaku korditor perahu dengan tug boat Semesta 7, S selaku abk perahu service Den Jaya, dan Y selaku abk perahu service Den Jaya.
“Pengungkapan kasus ini berawal ketika Perahu Karet Kp. Pelatuk – 3013 melaksanakan patroli di wilayah Perairan Marunda sesuai arahan dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih. S.I.K., M.Si.” ujar Iptu Andre
“Dimana, pada saat patroli, tim menemukan aktivitas yang mencurigakan dari Kapal Tug boat Semesta 7, dimana dalam menjalankan aksinya, kapal Tug boat Semesta 7 bekerja sama dengan perahu service Aldi Jaya.” ujarnya
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal Tug Boat Semesta 7 tersebut sedang memindahkan BBM jenis solar ke perahu service Aldi jaya, sebanyak kurang lebih 200 liter dari 5 drum yang akan di isi,” sambungnya
Menurut Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K, saat sebelumnya, kapal Tug Boat Semesta 7 tersebut juga sudah menurunkan BBM ke perahu service Denjaya yang telah di bawa ke pangkalan Cilincing sebanyak 40 gen kurang lebih 1.400 liter, dan sudah di bayarkan kepada KKM Tug Boat Semesta 7 sejumlah Rp. 8.400.000.
“Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kapal Tug Boat Semesta 7, 2 Perahu Service, 4 drum kosong dan 1 drum berisi -+ 200 liter, Uang tunai Rp 8.400.000, dan 5 unit hp Android.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.