BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID– Dit Polairud Polda Sulut, menyampaikan perkembangan penanganan kasus kapal LCT Bora V yang tenggelam.
Menurut Dir Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut, AKBP Handoko Sanjaya mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Untuk tersangka lain tidak menutup kemungkiman, kita lihat dari hasil penyidikan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut, AKBP Handoko Sanjaya, Sabtu (27/1/2024).
Pihaknya berjanji, akan melakukan pemanggulan terhadap pihak terkait lainnya dalam kasus kapal tenggelam.
Dari informasi yang dihimpun, pihak terkait yang di maksud Polisi adalah pihak agen kapal dan pemilik barang.
Sebelumnya, penyidik Dit Polairud Polda Sulut mengatakan sudah ada peningkatan status terhadap mereka yang terperiksa.
Peningkatan status itu, berdasarkan gelar perkara ada satu orang yang akan ditingkatkan jadi tersangka.
“Ditetapkan tersangka, karena kelalaian dan undang-undang pelayaran,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut, AKBP Handoko Sanjaya.
Meski tak secara spesifik siapa yang di tetapkan sebagai tersangka, pernyataan Handoko itu mengarah ke sang Nahkoda Kapal LCT Bora V.
Penyidik di unit Gakkum Dit Polairud Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Kapal LCT Bora V yang tenggelam.
Hasil pemeriksaan, pertama mengenai awak kapal berdasarkan manifest berjumlah 10 orang.
Dalam perkembangan penyidikan, diperoleh keterangan dari Nahkoda, juru mesin, awak serta sopir yang selamat pihaknya memperoleh informasi yang berbeda tentang jumlah orang di atas Kapal dan di Manifest.
“Dari keterangan-keterangan tersebut, diperkirakan penumpang berjumlah 20 orang,” tandasnya.(crz)
sumber : manado.tribunnews.com