Kasus TP Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Sat Polairud bersama Sat Narkoba Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR 29/10/2021 –  Petugas gabungan Satuan Polairud dan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, meringkus 2 orang nelayan, yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Deni Maulana, dan Kasat Polairud IPTU Yus Mawardi, pada Jumat (29/10), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MS (20) dan RD (19) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Para tersangka dibekuk oleh petugas Kepolisian gabungan, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Alat Hisap (Bong).

Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Siberindo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top