Tuban, 13 September 2020. KP. Eider – 3002 berhasil melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap KM. Jati Kembar 5, kamis (10/09/2020) pukul 15.00 WIB pada koordinat 06.45.836 S – 111.52.796 T diperairan Tuban Jawa Timur.
Penangkapan berawal saat KP. Eider – 3002 bersama tim 3 satgas melaksanakan patroli diwilayah perairan Tuban Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap KM. Jati Kembar 5, setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen didapati dalam palka kapal tersebut bahan bakar jenis HSD berjumlah 30.000 Liter tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin pengangkutan yang sah.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, satu bendel dokumen kapal, satu unit alkon, Flometer, GPS, selang dan BBM jenis HSD +- 30.000 L milik Sdr. Deddy ujar Ipda Ody khowat Setiawan.
Diduga melanggar 53 huruf (b) dan atau huruf (d) UU Migas nomor 22 tahun 2001 dan atau pasal 46 jo 294 ayat 1 UU Nomor 17 th 2008 ttg Pelayaran selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke KP. Eider – 3002 untuk proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan tim satgas, anggota Subdit Gakkum Ditpolairudda Jatim, dan anggota KP. Eider – 3002, disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana migas dan tim 3 satgas siap menerima pelimpahan berkas perkara awal dari KP. Eider – 3002.
Sementara itu Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.SI., mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin. “Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi saat pendemi ini, pelaku akan segera kami proses karena merugikan negara”.
Ditempat terpisah Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca, M.Hum., merasa bangga karena jajarannya telah melaksanakan perintah walaupun dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung tetapi kapal kapal yang sedang bertugas tetap melaksanakan dan meningkatkan patroli diseluruh wilayah perairan indonesia untuk menjaga harkamtibmas dan dibuktikan dengan meningkatnya penegakan hukum yang telah dilakukan.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.